Senin, 18 Agustus 2025

Setya Novanto bebas bersyarat – 'Kemunduran agenda pemberantasan korupsi'

 –Setya Terjerat Korupsi KTP 'Kemunduran agenda pemberantasan korupsi'

Ini adalah versi yang disederhanakan dan lebih mudah dipahami dari artikel tersebut, dengan mempertahankan makna aslinya.
Bebasnya Setya Novanto: Mundurnya Pemberantasan Korupsi?

Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap pembebasan bersyarat mantan koruptor, Setya Novanto, sebagai "kemunduran" dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Pendapat serupa disampaikan oleh Alvin Nicola, seorang peneliti dari Transparency International Indonesia.
"Ini mengirimkan sinyal berbahaya bahwa koruptor kakap bisa mendapat perlakuan khusus, meskipun sudah merugikan negara triliunan rupiah dalam skandal e-KTP," kata Alvin.

Walaupun Setya Novanto sudah membayar uang pengganti, Alvin menegaskan bahwa dampak sosial dari korupsi yang dilakukannya "tidak akan pernah bisa ditebus." Hukuman yang seharusnya memberikan efek jera jadi tidak terasa. Alvin menyebut hal ini bertentangan dengan prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa Setya Novanto bebas bersyarat karena ia memenangkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.

Alvin menambahkan bahwa PK seringkali menjadi "celah hukum" yang memungkinkan orang-orang yang punya pengaruh untuk tidak dihukum secara penuh. Selain itu, perubahan aturan tentang remisi (potongan hukuman) juga sangat memengaruhi kasus ini.
Fakta di Balik Bebasnya Setya Novanto
Berikut adalah beberapa fakta yang menyebabkan Setya Novanto bisa bebas bersyarat:
  Pengurangan hukuman: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan Setya Novanto dan mengurangi hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
  Remisi: Selama dipenjara, Setya Novanto beberapa kali mendapat remisi, termasuk saat Lebaran dan HUT RI.

  Syarat Bebas Bersyarat: Dengan semua potongan hukuman tersebut, Setya Novanto memenuhi syarat untuk bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Perubahan Aturan yang Memudahkan Koruptor
Menurut Alvin, semua ini terjadi karena adanya perubahan mendasar pada aturan remisi bagi koruptor. Pada tahun 2021, Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mensyaratkan koruptor harus menjadi justice collaborator (bekerja sama dengan penegak hukum) untuk mendapat remisi.

Setelah aturan itu dicabut, Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) menerbitkan aturan baru pada tahun 2022. Aturan ini hanya mensyaratkan koruptor untuk membayar denda dan uang pengganti agar bisa mendapat remisi.

Alvin berpendapat bahwa aturan baru ini memberikan keleluasaan yang besar bagi pemerintah, sehingga pengawasan remisi menjadi tidak jelas. Akibatnya, sistem hukum seperti peninjauan kembali (PK) dan pembebasan bersyarat bisa dimanfaatkan oleh individu berpengaruh untuk menghindari hukuman penuh.

Wana Alamsyah, peneliti dari ICW, menambahkan bahwa putusan MA ini menunjukkan pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera kepada koruptor. Ia menekankan bahwa hukuman berat dan pencabutan hak politik masih sangat dibutuhkan, apalagi RUU Perampasan Aset hingga kini belum disahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keseruan Coding, Pemrograman sebagai Penyalur Emosi & Patah Hati

Mengapa coding bisa mendukung kesejahteraan mental & kognisi Coding meningkatkan keterampilan kognitif & berpikir logis Sebuah pene...