Prabowo tegaskan Syarat Agar Ibu Kota Pindah ke IKN
Syarat Pindah ke IKN
Presiden Prabowo Subianto menetapkan syarat khusus untuk pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN), yaitu kelengkapan sarana dan prasarana. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Menurutnya, pembangunan fasilitas di IKN harus selesai agar Keputusan Presiden (Keppres) dapat ditandatangani.
Fokus Pembangunan
Pemerintah menargetkan pembangunan infrastruktur yang mencakup fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dapat diselesaikan dalam tiga tahun. Saat ini, Otorita IKN (OIKN) tengah menggenjot pembangunan sesuai arahan Presiden. Prasetyo menegaskan bahwa pembangunan ini adalah komitmen pemerintah untuk menyelesaikan IKN secepatnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyetujui anggaran sebesar Rp 48,8 triliun untuk kelanjutan pembangunan IKN pada periode 2025-2029. Dana ini akan digunakan untuk menyelesaikan kompleks legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukungnya.
Progres dan Proyek Prioritas
OIKN melaporkan beberapa perkembangan signifikan:
Hunian ASN dan Hankam: 47 tower hunian telah mencapai 97,46% penyelesaian.
Hunian TNI: Pembangunan hunian vertikal untuk TNI sudah mencapai 27,32%.
Investasi: Dana langsung yang masuk melalui OIKN sudah mencapai 86,67%.
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa anggaran Rp 48,8 triliun akan diprioritaskan untuk menyelesaikan kompleks pemerintahan dan membuka akses ke wilayah pendukung. Selain itu, ada juga proyek yang dibiayai melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp 60,93 triliun, yang mencakup 97 tower apartemen dan 129 rumah, serta proyek jalan dan terowongan multi-utility.
Basuki menegaskan target pemerintah adalah agar IKN dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia pada tahun 2028.
"Jadi targetnya satu tadi, bahwa tahun 2028 agar bisa ditetapkan IKN ini sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia. Saya kira itu. Terima kasih," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar